Inspektorat Pemkab Malang Akui Tidak Bisa Proses Kasus Kades Ngenep

Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridayah Maestuti. (Toski D).

MALANGVOICE – Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akui tidak bisa memproses kasus asusila Kepala Desa (Kades) Ngenep, Karangploso, Suwardi, lantaran sudah masuk ranah pribadi.

“Kami hormati dulu proses yang ada di Polres Batu. Kami tidak bisa memprosesnya, kan itu ranah pribadi. Bukan perkara birokrasi. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 284 terkait perzinaan dengan istri atau suami sendiri,” ungkap Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridayah Maestuti, saat di temui awak media, di lobby ruang Anusopati, Komplek Pendopo Agung, Kabupaten Malang, jalan Agus Salim, No.7, Kota Malang, Rabu (4/11).

Sebab, lanjut Tridayah, Inspektorat hanya bisa bergerak menyelidiki ketika Suwardi melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) atau melakukan pembunuhan berencana.

“Kan kami hanya bisa melakukan tindakan jika yang bersangkutan (Suwardi) melakukan tipikor atau pembunuhan berencana. Kalau ini ranah pribadi, Inspektorat menunggu saja hasil dari Kepolisian,” jelasnya.

Namun, tambah Tridiyah, jika hasil dari Polres Kota Batu, Suwardi terbukti melakukan perzinaan dan dinilai meresahkan warga Desa Ngenep, maka Inspektorat kemungkinan hanya bisa memberi sanksi teguran, sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pasal 29 huruf e, dimana Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.

“Selain itu juga pasal 30 merujuk pasal 29 huruf e hanya bisa diberi sanksi administratif berupa surat teguran. Tapi lihat dulu hasil dari Polres Kota Batu,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kades Ngenep, Karangploso, Suwardi dilaporkan setelah diduga bercumbu dengan Assisten Rumah Tangga (ART) di Vila Bunga, Desa Pandanrejo Kota Batu. Tindakan asusila itu diduga dilakukan pada tanggal 16 Oktober lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaporan tersebut, dilakukan oleh Sudiono, selaku suami ART tersebut ke Unit PPA Polres Batu, Senin (2/11) kemarin.(der)