Inspektorat Kabupaten Malang Temukan 18 ASN Langgar PP 17/2020

MALANGVOICE – Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sekarang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dengan adanya perubahan peraturan tersebut, Inspektorat Kabupaten Malang mencatat hingga 30 Juli 2020, ada sebanyak 18 ASN yang melakukan pelanggaran.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridyah Maestuti mengatakan, dari 18 ASN yang melanggar tersebut, semuanya telah dilakukan hukuman kedisiplinan.

“Dari jumlah tersebut, kami (Inspektorat, red) telah memberikan sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis ada 1 ASN, teguran tertulis ada 9, penurunan pangkat ada 4 orang, penundaan kenaikan pangkat 2 orang, dan diberhentikan dengan hormat 2 orang,” ungkapnya, saat dihubungi awak media, Senin (3/8).

Menurut Tridyah, dari jumlah tersebut rata-rata pelanggaran terkait dengan kedisplinan saat kerja.

“Indisipliner saja, baik pelanggaran karena TMK (tidak masuk kerja) ataupun pelanggaran lain karena tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, enggak ada yang mengarah pidana,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Tridyah, dari jumlah tersebut, mengalami kenaikan dari tahun 2019 lalu, dimana ditahun sebelumnya (2019, red) ada sebanyak 51 hukuman kedisiplinan bagi ASN, yang rinciannya, sebagai berikut: Pernyataan tidak puas secara tertulis ada 7 orang, teguran tertulis ada 20 orang, teguran lisan 1 orang, penurunan pangkat ada 14 orang, penundaan kenaikan pangkat ada 3 orang, penundaan kenaikan gaji berkala ada 4 orang, dan diberhentikan dengan hormat ada 2 orang.

“Tahun ini (2020, red) pastinya meningkat, ini kan terhitung 30 Juli sudah ada 18 Hukuman kedisiplinan (Hukdis),” jelasnya.

Dengan aturan tersebut, tambah Tridyah, pemerintah akan lebih mudah untuk memntau kinerja para ASN yang nakal.

“Kami tegas pada peraturan, sudah ada 2 ASN yang dilakukan berhentikan dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri, karena telah melanggar ketentuan tidak masuk dinas Tanpa Keterangan yang syah lebih dari 46 hari komulatif dalam satu tahun,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait