Ini Tanggapan Kompolnas Terkait Kasus Djoko Tjandra

Komisioner Kompolnas, Andrea H. Poeloengan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Brigjen Prasetyo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri terkait dengan pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun, Kompolnas merekomendasikan persoalan tersebut ditangani secara pidana.

“Satu, bahwa permasalahan tersebut sudah ditangani secara kode etik, kedua Kompolnas merekomendasikan persoalan ini ditangani secara pidana, karena kalau diliat ini ada dugaan niat jahat, sudah menjadi kejahatan dan tindak pidana,” ujar Komisioner Kompolnas, Andrea H. Poeloengan pada Kamis (16/7).

Andre menerangkan bahwa kasus yang melibatkan polisi berpangkat jenderal tidak mungkin berdiri sendiri. Menurutnya, semua pihak yang terlibat mulai dari pembuat paspor, tidak memperpanjang red notice, kuasa pengadilan, hakim yang ada di pengadilan, termasuk pembuatan KTP harus diperiksa.

“Diperiksa dalam konteks pidana, dilakukan penyelidikan apakah ada tindak pidananya atau tidak, kalau ada ditingkatkan ke tingkat penyidikan untuk menetapkan siapa tersangka,” ujar Andre.

Kompolnas, kata Andre, menyarankan agar kasus tersebut dilakukan secara cepat supaya tidak menjadi isu terus bergulir tanpa ada yang bertanggung jawab. Dia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan dilakukan oknum perwira tinggi polisi dan tidak ada kaitan dengan struktur jabatannya.

“Jadi tolong dibatasi, bahwa ini betul-betul dilakukan oleh oknum anggota Polri dan tidak ada kaitan dengan struktur jabatannya,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut Andre, yang dilakukan Brigjen Prasetyo Utomo merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, pembuatan surat dilakukan karena Brigjen Prasetijo Utomo bisa membuat sendiri.

“Ternyata dari Mabes Polri sudah menyampaikan bahwa dia membuat sendiri. Kemudian perangkat, gadget juga sudah disita. Jadi tidak ada otentifikasi sebagaimana tata cara persuratan yang berlaku,” tandasnya.

Andre berharap presiden untuk segera membentuk tim gabungan, untuk melakukan penyelidikan yang independen, agar laporan nantinya langsung ke presiden sendiri.(der)