Ini Tampang dan Pengakuan Orang Tua yang Tega Jual Bayi karena Hamil Diluar Nikah

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota membongkar praktik perdagangan bayi yang melibatkan tiga tersangka. Mirisnya lagi, dua tersangka merupakan orang tua kandung bayi.

Identitas orang tua yang ditetapkan tersangka itu adalah AG alias Agatha Louis (20) dan MF alias Fati (21). Sedangkan satu lagi LA alias Laila alias Eyis Silitonga yang berperan sebagai perantara antara pembeli.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, tersangka yang merupakan orang tua kandung bayi perempuan itu bingung karena tidak ada ikatan pernikahan.

Baca Juga: Kempo Kabupaten Malang Sumbang 6 Medali

Polresta Malang Kota Ungkap Perdagangan Bayi, Dihargai Sampai Belasan Juta Rupiah

Keduanya tinggal satu kos di Sukoharjo, Jateng dan sama-sama bekerja di sana.

Saat melahirkan bayi dengan status tanpa pernikahan di Puskesmas Sukoharjo bingung dan malu bercerita kepada keluarga. Hingga akhirnya bayi dijual kepada tersangka LA alias Eyis Silitonga dengan harga Rp6,5 juta.

“Saat diamankan, bayi perempuan itu masih berusia 5 hari. Keduanya belum terikat pernikahan, akhirnya punya inisiatif ini,” kata Danang.

Setelah uang diberikan kepada orang tua bayi, Eyis membawa bayi ke Malang untuk dijual lagi melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan harga mencapai Rp18 juta.

Pada 5 September 2023 saat berada di Jalan Mawar, Lowokwaru, Kota Malang Eyis bersama sang bayi diamankan perangkat lingkungan dan membawa ke Polresta Malang Kota.

“Dari pengakuan Eyis, pada malam harinya kami bisa amankan kedua orang tua bayi itu di Sukoharjo,” tegas Danang.

Kepada polisi, ayah bayi Fati mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan diluar nikah.

“Ya karena diluar nikah,” singkatnya.

Sementara Eyis mengaku baru pertama menjadi perantara atau mengantarkan bayi kepada pembeli. Ia disuruh orang lain dengan imbalan Rp3 juta.

“Baru satu kali saja ini,” ujarnya sambil menangis.

Kini, para tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji tahanan. Ketiganya dikenakan pasal Pasal 83 Undang undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait