Ini Rekam Jejak Ulah Pecatan Polisi yang Begal Motor Siswi MTsN Kepanjen

Pelaku saat diamankan warga. (Istimewa)

MALANGVOICE – Ulah oknum angota Polresta Sidoarjo, Aipda Arif Widodo (45), warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, telah mencoreng nama Instansi citra Polisi.

Terakhir, Arif sempat babak belur dihakimi massa di Bangsri, Kelurahan Ardirejo, Kepanjen, Senin (9/4) lalu karena melakukan perampasan sepeda motor milik salah seorang siswi MTsN Kepanjen.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol F. Barung Mangera, saat dihubungi menyampaikan bahwa dalam rekam jejaknya, Aipda Arif Widodo mempunyai catatan buruk yang panjang, di antaranya tindakan indisipliner, KDRT hingga tindak pencurian. Bahkan oknum tersebut pernah mendekam dibalik jeruji selama 3 tahun dan baru bebas dari Lapas II-A Sidoarjo pertanggal 25 April 2017 lalu.

“Sejak bebas, Aipda Arif Widodo masih melakukan tindak indispiliner dengan tidak melaksanakan tugas hingga sekarang,” ungkap Barung.

Menurut Barung, ulah Aipda Arif Widodo malah menjadi-jadi dan melakukan tindak kejahatan perampasan sepeda motor di Malang bersama tersangka lain yang saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO Polres Malang.

“Kepada Aipda Arif Widodo, tetap akan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, walau sudah kami lakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Barung.

Pelaku saat diamankan warga. (Istimewa)

Aipda Arif Widodo terakhir berdinas di Polsek Balong Bendo, Polres Sidoarjo, dan sudah diadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polres terkait pelanggaran disersi/tidak masuk dinas selama 3 tahun 2 bulan 25 hari yang dipimpim langsung Wakpolresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana pada tgl 17 Februari 2016 lalu dengan Putusan Rekomendasi PTDH.

Untuk riwayat pelanggaran pidana/disiplin Aipda Arif Widodo sebagai berikut:

1. Putusan patsus 21 hari ( LP Disiplin / penyalahgunaan wewenang/minta imbalan sesuatu dalamm penganganan perkara, yang bersangkutan masih di fungsi Narkoba Polres Sidoarjo

2. Hasil putusan PN pidana 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan / LP pidana Kasus KDRT (selanjutnya disersi)

3. Putusan Patsus 14 hari (LP Disiplin kasus penganiayaan)

4. 28 November 2013 (Disersi) dengan Putusan sidang KKEP Rekomendasi PTDH

5. Pidana melakukan Curanmor di wilayah hukum Polsek Tarik, 6 Januari 2015, sidang di PN dgn putusan inkrah 3 tahun. (Der/Ery)