Ini Jumlah Dana Kampanye Tiap Pasangan Calon

Fajar Santosa jelaskan LADK tiap pasangan calon. (Lisdya/MVoice).
Fajar Santosa jelaskan LADK tiap pasangan calon. (Lisdya/MVoice).

MALANGVOICE – Memasuki masa kampanye, setiap pasangan calon harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sesuai dengan P KPU no 5 tahun 2017. LADK pasangan calon diserahkan ke KPU Kota Malang pada Rabu (14/2).

Menurut Komisioner KPU Kota Malang, Fajar Santosa, salah satu pasangan calon yakni Sutiaji-Edi alias ‘SAE’ menyerahkan LADK mengalami sedikit keterlambatan. Dikarenakan berkas yang dibawa pasangan ini masih belum lengkap.

“Karena LADK ini terdiri dari form-form penerimaan dan pengeluaran. Biasanya pada tahapan awal ini item penerimaannya dulu,” tegas Fajar.

Sampai saat ini, rekening dana kampanye dari pasangan calon sudah diserahkan ke KPU Kota Malang. Berdasarkan rekap dari data KPU, pasangan Asik sebesar Rp 100 juta, pasangan Menawan Rp 62 juta dan terakhir Sae sebanyak Rp 10 juta.

“Itu LADK mereka. Namun, untuk penerimaan dana perseorangan itu tidak boleh dari 75 juta, dan dari badan hukum swasta 750 juta. Sebenarnya pembatasan hanya pada penerimaan,” pungkas pria berkacamata ini. (Der/Ery)