MALANGVOICE – Ini imbauan untuk anda yang mungkin menjual petasan atau sejenisnya di bulan Ramadhan. Jangan menjual petasan tanpa surat izin resmi jika tak ingin berurusan dengan kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadan 1438 Hijriah ini.
Polisi akan menindak tegas sesuai fungsinya, bagi siapa saja yang melanggar terlebih masih dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2017.
Kasat Sabhara Polres Batu, AKP Moh Lutfi mengatakan, jika dalam operasi yang digelar ditemukan peredaran petasan tanpa surat resmi maka akan ditindak. Ini merujuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan. “”Di Undang-undang tersebut, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar,” ujar Lutfi ditemui MVoice di ruang kerjanya, Rabu siang (31/5).
Lutfi menambahkan, pada UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak, telah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU juga dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. “Maka kami imbau untuk warga masyarakat jangan bermain-main dengan petasan karena sangat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu barang siapa yg memiliki, menyimpan atau menggunakan petasan dapat dihukum sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.
Namun, lanjut dia, tidak semua penjual petasan atau mercon ditindak. Sesuai aturan juga, hanya jenis tertentu yang jadi sasaran operasi pihak kepolisian. “Kalau kembang api biasa ya boleh. Sedangkan yang tidak boleh contohnya mercon dengan ukuran lebih dari 2 inci,” pungkasnya.