Ini Fungsi JKIEC yang Baru Diresmikan di UB

M Bisri saat ditemui wartawan, Senin (4/12).
M Bisri saat ditemui wartawan, Senin (4/12).

MALANGVOICE – Beberapa waktu lalu, Universitas Brawijaya (UB) berencana mengubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Namun, hingga saat ini status UB masih PTN BLU atau Badan Layanan Umum.

Rektor UB, Prof Dr Ir M Bisri, mengatakan belum akan berubah menjadi PTN-BH dalam waktu dekat kecuali ada mandat langsung dari Kemenristekdikti. Selain itu, UB mengalami kesulitan dalam mendapatkan izin produksi produk usaha.

“Ya memang kesulitannya itu jika belum PTN-BH adalah izin produksi ( produk usaha ) UB yang cukup lama. Untuk diagnostic kit diabetes hasil riset Institut Biosains UB, misalnya, sampai 8 tahun baru bisa diproduksi. UB yang belum berstatus PTN-BH, memang harus menggandeng pabrik untuk produksi massal hasil risetnya,” ujarnya, Senin (4/12/2017).

Padahal, lanjut dia, UB telah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Biofarma untuk produksi massal. Bisri menandaskan, jika tidak ada unit yang telaten mengurus hal ini, maka hasil riset hanya akan sekedar menjadi jurnal, publikasi dan tak akan pernah diproduksi.

“Maka kami buat Jusuf Kalla Innovation and Entrepreneurship Centre (JKIEC) ini untuk mempercepat proses izin produksi,” katanya lagi

Bisri juga kembali menegaskan soal perbedaan status BLU dan PTN-BH. Menurutnya, hanya wadahnya saja yang berbeda. Jangan sampai jika sudah berstatus PTN-BH, UB tidak memiliki hasil usaha, akibatnya akan membebankan biaya pada SPP mahasiswa.

Untuk diketahui, PTN-BH memiliki otonomi luas untuk membuka dan menutup program studi. Serta, pendapatan PTN-BH bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aset yang diperoleh dari usaha PTN-BH menjadi aset mereka sendiri yang merupakan aset negara yang dipisahkan.

Saat ini sudah ada 11 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTN-BH, yaitu ITB, UGM, IPB, UI, UPI, USU, Unair, Unpad, Undip, Unhas, dan ITS. UB memang masih berstatus PTN-BLU yang tidak diperkenankan mencari keuntungan, namun telah memiliki badan usaha akademik (BUA) dan badan usaha non akademik (BUNA) terstruktur.(Der/Ak)