Ini Dia Fasilitas dari KPU untuk Paslon Bupati-Wabup

Komisioner KPU dan Panwaslu dalam acara rapat bersama dengan tim sukses.

MALAMGVOICE – Selama proses sosialisasi dan kampanye, pasangan calon bupati dan wakil bupati Malang mendapat fasilitas lengkap dari KPU. Hal itu disampaikan oleh KPU pada tim sukses calon, di Kantor KPU, Selasa (25/8) siang.

Komisioner KPU Divisi Logistik dan Perencanaan, Taufik, mengatakan, nantinya tiap paslon akan mendapat fasilitas sesuai PKPU, di antaranya, di tingkat kabupaten tiap paslon mendapatkan 5 unit baliho, 2 unit spanduk setiap desa, dan 10 unit umbul-umbul tingkat kecamatan, termasuk Alat Peraga Kampanye (APK)

Selain itu, setiap paslon mendapat bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet dan poster dengan jumlah 361.820 per paslon.

“Fasilitas lain, tiap pasangan diberi kesempatan debat publik di media televisi (TV) sebanyak dua kali, serta iklan di media massa dan elektronik,” jelasnya.

Jumlah 361.820 itu berdasarkan KK, dari sekitar 731 ribu KK di Kabupaten Malang.

“Kami hanya bisa memfasilitasi separuhnya, karena keterbatasan anggaran dari APBD,” paparnya lebih lanjut.

Sementara, tambah dia, materi desain dan layout sepenuhnya diserahkan ke masing-masing paslon. Paling lambat desainnya diserahkan pada Kamis (27/8) pagi.

“Mau didesain seperti apa, terserah masing-masing paslon, asal sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya.