Ini Alasan Warga Tolak Tower PT Sentra Tama

Tower milik PT Sentra Tama di kompleks TK Nur Madinah, Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang.(Miski)
Tower milik PT Sentra Tama di kompleks TK Nur Madinah, Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Keberadaan tower di permukiman warga milik PT Sentra Tama di RW 05, Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang, ditolak warga. Dipastikan, tower setinggi 38 meter tersebut dibongkar bulan depan.

“Semalam rapat dan diputuskan akan dibongkar. Tepatnya 7 September mendatang dilakukan pembongkaran,” kata Ketua RW 05, Sunjoyo, saat ditemui MVoice, di kediamannya, Rabu (23/8).

Sunjoyo ikut membubuhkan tanda tangan pendirian tower dikawasan permukiman tersebut. Tower yang akan digunakan untuk beberapa selular itu berada di kompleks Yayasan Nur Madinah. Sunjoyo kali pertama diajak oleh pemimpin Yayasan Nur Madinah, Ustaz Indra Zaky.

Hampir semua warga mengizinkan pendirian tower itu. Apalagi pihak provider telah mengantongi Izin dari Kominfo dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.

“Saya tanda tangan karena warga dan RT mengizinkan. Selain itu, RW kami dijanjikan dapat kontribusi setiap bulan, untuk besarannya belum diputuskan,” ujarnya.

Pendirian tower berada RT 04 dan 05 RW 05. Namun, RW 03 yang berada tidak jauh dari berdirinya tower merasa tidak dilibatkan, sehingga menilai pendiriannya cacat. Warga juga takut terkena radius dari keberadaan tower dan sewaktu-waktu bisa roboh dan mengenai pemukiman.
Warga RW 03 merasa tidak dimintai izin untuk pendirian tower. Padahal, RW 03 berada tidak jauh dari tower dan masih terkena radius.

“Tidak semua warga mengizinkan dan dimintai tanda tangan. Saya lihat ada 12 warga yang tanda tangan,” ungkapnya.
Sebagai Ketua RW, Sunjoyo menyerahkan sepenuhnya ke warga. Semula ia berkenan tanda tangan karena terdapat persetujuan warga dan Ketua RT. Pendirian tower sendiri dimulai pada Juni lalu.

Sementara, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku takut terpapar radiasi pasca tower mulai beroperasi. Selain itu, bahaya tower roboh dan mengenai permukiman bisa terjadi sewaktu-waktu.

Pendirian tower, kata dia, seharusnya tidak di permukiman warga. Pihak provider sebaiknya mencari tempat yang jauh dari masyarakat.
“Satu hingga dua bulan mungkin tidak terasa dampaknya. Coba beberapa tahun kemudian, pasti kerasa dampaknya,” ungkap dia sembari mengaku menolak pendirian tower.

Wartawan MVoice juga berusaha mengkonfirmasi kepada Ketua RW 03 yang mayoritas menolak keberadaan tower. Sayang Ketua RW 03, Heru, tidak berada di tempat.(Der/Ak)