Ini Alasan Bapak Setubuhi Anak Kandung Sendiri Selama Empat Tahun…

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha dan Kasubbag Humas Ipda Made Marhaeni bersama pelaku persetubuhan anak kandung dan barang bukti yang diamankan. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Pelaku persetubuhan anak kandung sendiri, R (36) warga Sukun Kota Malang, mengaku tega melakukan aksi bejatnya itu karena berawal dari menghukum Tulip (nama samaran) setelah menonton adegan berciuman di film Korea.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha, Tulip saat itu masih kelas 4 SD kemudian dimarahi pelaku di dalam rumah. “Setelah dimarahi, pelaku meminta korban membuka baju dan terjadilah persetubuhan tersebut,” jelasnya, Selasa (28/11).

Persetubuhan itu terjadi sejak 2012, saat ini Tulip berumur 14 tahun dan duduk di kelas 3 SMP. Ambuka menambahkan, selama itu pelaku menyetubuhi korban setiap pulang sekolah saat ditinggal isitrinya bekerja. Korban disetubuhi hampir setiap hari, bahkan bisa sampai delapan kali sepekan.

Pelaku juga mengancam memukul Tulip apabila melapor kepada orang lain. “Korban diancam sehingga takut melaporkan. Kalau bicara sama orang lain akan dipukul,” lanjutnya.

Akan tetapi, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya pada 13 November lalu dan dilaporkan ke Polres Malang Kota. Polisi awalnya tidak bisa menemukan pelaku karena melarikan diri selama tiga hari.

“Kemudian istri pelaku janjian bertemu di Merjosari dan seketika dilakukan penangkapan pada pelaku,” tutur Ambuka.

Pelaku kini harus meringkuk dalam sel tahanan. Ia diancam 15 tahun penjara karena dikenai Pasal 81, Ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016, Tentang perlindungan anak. Karena R adalah ayah kandung, hukuman ditambah sepertiga. (Der/Yei)