MALANGVOICE – Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh, memaparkan, beragam inovasi disajikan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. Hal ini juga menyasar perhatian terhadap kesibukan Wajib Pajak (WP).
Tak bisa dipungkiri, para WP banyak yang kebetulan berada di luar kota maupun yang mempunyai kesibukan lain, sehingga tidak memungkinkan datang dan membayar pajak langsung ke Kantor BP2D. Namun, kini itu semua bukan alasan, setelah terdapat kebijakan bayar pajak tidak harus datang ke Kantor BP2D.
“Kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu,” papar Cahyo, sapaan akrabnya.
Para WP dapat mengakses berbagai informasi perpajakan daerah dan melaporkan SPTPD lewat email, website maupun akun sosial media resmi BP2D Kota Malang. WP juga bisa membayar melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.
“Kami harapkan kedepannya tidak ada lagi alasan WP untuk tidak melaporkan SPTPD tepat waktu dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” imbau Cahyo.