Sumber Mvoice mengutarakan, perusahaan rokok berusaha memengaruhi Pansus lewat gabungan organisasi. Langkah awal telah dilakukan-melalui hearing. Alasan keberatan beberapa poin Ranperda KTR yang disusun Pemkot Malang bersama Universitas Brawijaya, hanya dalih semata.
Perusahaan rokok menargetkan Perda KTR gagal disahkan tahun ini. Hal serupa diharapkan terjadi di tahun berikutnya. Pada Juni 2018, Kota Malang akan melangsungkan Pilkada. Di mana, anggota dewan, khususnya anggota Pansus akan disibukkan dengan agenda pesta demokrasi tersebut.
Selain itu, SPSI siap memberikan dukungan untuk Wali Kota Malang, HM Anton yang memastikan diri maju dalam Pilkada 2018. Dengan syarat, Perda KTR ditunda.”Kalau Perda KTR ditunda, kami siap berikan dukungan,” kata Ketua SPSI, Suhirno, saat ditemui MVoice di Kantornya, Sabtu (17/6). Mengenai hal ini, HM Anton belum bisa dimintai konfirmasi.
Sejumlah perusahaan rokok ternama berada di Kota Malang. Di antaranya PT Bentoel Group, HM Sampoerna, Grendel, dan Gandum. Dikonfirmasi mengenai ini, Regulatory Affairs Manager PT Bentoel International Investama Tbk Malang Office, Jawa Timur, Eko Soendjojo, mengaku, mengikuti perkembangan Ranperda KTR yang saat ini dalam pembahasan. Perkembangan tersebut ia dapat dari asosiasi.
Eko menepis tudingan pihaknya berupaya menghambat pembahasan tersebut. Hanya saja, asosiasi meminta agar tidak melenceng jauh dari PP 109 tahun 2012.“KTR produk nasional. Tidak ada upaya apapun untuk menghambat, silahkan jika mau disahkan,” katanya.
Sedangkan, PT Karya Niaga (Grendel) yang berlokasi di Jalan Batubara, Kota Malang, belum berhasil dikonfirmasi. Humas Grendel, Tatik Mariati tidak berada di tempat ketika wartawan MVoice meminta izin ke satpam untuk bertemu dan wawancara.”Semua informasi lewat bu Tatik mas, sayang orangnya sedang ke luar,” ungkap salah satu satpam.
MVoice juga gagal mewawancarai Humas dan HRD PT Gandum, Yohanes E Suparja. Ketika menyampaikan maksud dan tujuan-ke bagian resepsionis, yang bersangkutan tidak di tempat dan sedang tugas luar. Upaya lain dilakukan dengan menghubungi langsung via telepon, tapi nomor Yohanes tidak aktif.
Konfirmasi ke PT HM Sampoerna pun demikian. Corporate Communications Executive PT HM Sampoerna, Hindra Liauw, meminta agar pertanyaan dikirim melalui email, tapi belum ada balasan dan konfirmasi mengenai dugaan campur tangan PT HM Sampoerna dan beberapa perusahaan rokok dalam Ranperda KTR.
Dorongan asosiasi supaya Pansus Ranperda KTR Kunker ke Kudus patut dicurigai. Sebagai informasi, kawasan bebas rokok di Kabupaten Kudus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).