Imron Terancam 10 Tahun Tinggal di Hotel Prodeo

Romli pelaku pembacokan tiga anggota keluarga (Tika)
Romli pelaku pembacokan tiga anggota keluarga (Tika)

MALANGVOICE – Mengenai pembacokan oleh Romli (65), warga Singosari kepada tiga orang anggota keluarganya, Kanit IV Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus ini bermula dari masalah keluarga yang komplek.

“Sebelumnya pelaku memang sudah punya masalah keluarga yang rumit. Pernah diselingkuhi istrinya, anak dan menantunya ingin memiliki rumah dia,” jelas laki-laki yang akrab disapa Tiyok ini saat ditemui di ruangannya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Kepala UPPA ini menjelaskan, beruntung polisi bertindak cepat, usai mendapat laporan penyerangan yang dilakukan Romli.

“Kalau tidak segera kami tangkap dikhawatirkan lebih brutal lagi. Kami mencegah korban yang lebih banyak, karena pelaku sedang emosi tinggi,” ungkap Tiyok.

Saat ini, Romli juga diamankan, dari kemungkinan balas dendam dari anggota keluarga lainnya.

Dia akan dijerat dengan Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, nomor 23 tahun 2004. Khususnya pasal 44 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1).

“Ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tandas warga Pakis ini.