Iming-iming Kerjaan, Begal Beraksi Perkosa Tiga Wanita

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat menunjukkan Barang bukti, dalam merilis kasus perampokan dan pemerkosaan di Mapolres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Dian Bambang Setyo (28), warga asal Donomulyo, harus merasakan timah panas saat berupaya kabur dari petugas Polres Malang, lantaran terbukti telah tega membegal sekaligus memperkosa tiga perempuan yang sedang mencari pekerjaan.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, ke-tiga korban tersebut diketahui berinisial N (19), warga Kalipare, Z dan S (22) warga asal Pagak. Ketiga perempuan tersebut dikelabui tersangka dengan mengunakan akun Facebook dengan profil perempuan lalu memposting informasi lowongan pekerjaan sebagai karyawan.

“Di bulan Maret lalu. Tersangka memposting lowongan kerja di warung lalapan. Melihat postingan itu, korban yang berinisial N minat dengan lowongan kerja itu. Kemudian tersangka mengajak ketemu korban melalui pesan pribadi,” ungkapnya Hendri, saat konferensi pers, di Polres Malang, Selasa (3/11).

Akan tetapi, lanjut Hendri, bukan pekerjaan didapat, korban justru dipaksa untuk melayani nafsu tersangka sekaligus mengambil harta benda milik korban, dan meninggalkan korban di sebuah ladang tebu yang berlokasi di Pagak, dengan kondisi tangan terikat.

“Usai melakukan perbuatan pada N, tersangka mengulangi perbuatannya di bulan Juli dan Oktober, modusnya masih sama, korbannya yaitu Z dan S,” jelasnya.

Untuk korban berinisial S, tambah Hendri, tersangka mengajak pertemuan di penginapan yang berada di wilayah Kepanjen, dengan alasan untuk interview.

“Saat di penginapan itu, korban disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Lalu pasca itu korban diperkosa dan mengancam akan membunuh korban,” jelasnya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.(der)