MALANGVOICE – Kerajaan Arab Saudi membuat aturan tentang usia Calon Jemaah Haji (CJH) maksimal 65 tahun. Imbas adanya aturan tersebut membuat ribuan CJH di Kabupaten Malang tidak bisa berangkat haji tahun ini.
Berdasarkan data yang dihimpun dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, kuota CJH yang harusnya berangkat tahun 2020 dari Kabupaten Malang ada sebanyak 1.864 orang.
Namun setelah pintu haji dibuka pada tahun 2022 ini, CJH asal Kabupaten Malang yang diizinkan untuk berangkat haji hanya 778 orang.
Kepala Kantor Kemenag kabupaten Malang, Mustain mengatakan, akibat ditetapkannya aturan tersebut membuat 1.086 CJH asal Kabupaten Malang yang usianya di atas 65 tahun di tahun ini (Lansia) tidak bisa diberangkatkan.
“Jumlah itu akibat dua tahun terakhir Arab Saudi tak membuka pintu haji untuk Indonesia, sehingga mereka harus rela menunggu, padahal mereka punya jadwal keberangkatan haji tahun 2020 lalu,” ucapnya, Ahad (29/5).
Menurut Mustain, aturan yang ditetapkan oleh kerajaan Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi, namun masyarakat tidak usah berkecil hati dengan hal ini, sebab aturan tersebut kemungkinan besar hanya akan diterapkan tahun ini saja, atau dalam masa pandemi Covid-19.
“Insyaallah tahun depan sudah normal, jadi tidak usah berkecil hati,” jelasnya.
Mustain mengimbau kepada CJH yang tahun ini tertunda keberangkatannya untuk lebih bersabar dan mempersiapkan diri lagi, karena apabila kondisi sudah normal, Kemenag bakal memprioritaskan keberangkatan para lansia tersebut.
“Otomatis lansia yang tertunda keberangkatannya itu nanti posisinya ada di paling depan, jadi kami mengimbau untuk bisa vaksinasi terlebih dahulu, untuk jaga-jaga,” tarangnya.
Meski begitu, Mustain menjelaskan, minat warga Kabupaten Malang dalam mendaftarkan diri sebagai Peserta Haji Indonesia tetap stabil walaupun di masa Pandemi.
“Yang mendaftar ke Kemenag Kabupaten Malang itu ada sekitar 40 orang setiap hari, jadu kalau setahun ada sekitar 1400 orang yang daftar, itu bisa lebih,” bebernya.
Jika tahun ini ada warga yang mendadtar, maka kemungkinan tercepat mereka bisa berangkat haji adalah tahun 2053 atau 32 tahun mendatang.
Sedangkan, untuk jemaah haji angkatan tahun 2020, sebenarnya Kelompok Berangkat Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Malang sudah memberikan manasik, atau panduan menuntaskan ibadah di tanah Makkah. Sehingga di tahun ini, tidak akan memberikan manasik haji lagi kepada para jamaah yang hajinya harus ditunda lantaran ada covid-19 itu.
“Dengan adanya penundaan seperti ini, maka tahun antrian juga akan terus mundur, tapi untuk masik haji tidak perlu lagi, hanya perlu adanya penyegaran saja sebelum berangkat,” pungkasnya.(der)