MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi diwajibkan untuk mengambil cuti saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang pada Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Beliau (HM Sanusi, red) ya wajib cuti,” ucap Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Senin (31/8).
Menurut Wahyu, dalam prosedur pengambilan cuti tersebut, nantinya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Nanti kita ajukan ke Gubernur. Saat ini, kami sedang persiapkan suratnya,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Wahyu, jika waktu cuti diambil dengan kurun waktu yang cukup lama, maka akan ada Penjabat Sementara (PJs) untuk menggantikannya.
“Jika cutinya lama, Gubernur akan menunjuk PJs itu, tapi atas dasar persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan isu yang beredar, untuk PJs Bupati Malang bakal diisi oleh Drajat Irawan, yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).(der)