Ikuti Arahan Pusat Cegah Covid-19, Hari Ini Lapas Lowokwaru Bebaskan 65 Napi

Napi yang dibebaskan. (Istimewa)
Napi yang dibebaskan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sebanyak 65 narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Lowokwaru dibebaskan hari ini, Rabu (1/4).

Pembebasan napi ini dilakukan lebih cepat daripada waktu yang ditentukan karena mengikuti arahan dari PermenkumHAM no 10 tahun 2020, tentang tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krishna, mengatakan, secara bertahap akan dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Rencananya ada sekitar 400 napi yang dibebaskan.

Per hari ini, total ada 65 napi bebas, dengan rincian 59 asimilasi dan 6 sisanya integrasi atau pembebasan dan cuti bersyarat.

“Ini diambil langkah strategis mencegah Covid-19 skaligus menanggulangi over kapasitas di lapas,” kata Kalapas.

Syarat bagi penerima asimilasi ini adalah semua napi kecuali yang disebut dalam PP 99, yakni kasus teroris, korupsi, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kasus pelanggaran HAM berat, serta WNA.

“Napi diberikan hak asimilasi jika 2/3 masa hukumannya sebelum 31 Desember dan telah melaksanakan setengah masa hukumannya,” lanjutnya.

Kepada narapidana yang sudah bebas, Anak Agung Gde berharap tidak terlalu merayakan dengan berlebihan. Apalagi saat ini masih tanggap darurat penanganan Covid-19.

“Semoga yang ikut asimilasi di rumah tidak bepergian kemana-mana. Selanjutnya pengawasan yang bebas ini di Bapas dan kejaksaan,” tandasnya.(Der/Aka)