Ikuti Arahan DPP, PKB Kota Malang Polisikan Lukman Edy

MALANGVOICE – Sejumlah pengurus DPC PKB Kota Malang mengadukan Lukman Edy ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/8). Mantan Sekjen PKB itu dipolisikan karena dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Wakil Ketua DPC PKB Kota Malang, Abdurrohman, mengatakan, laporan diterima berupa pengaduan di Satreskrim Polresta Malang Kota. DPC PKB Kota Malang, melaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat 4 Juncto Pasal 27 A.

“Kami laporkan Lukman Edy terkait pernyataan beliau di PBNU yang menyerang kehormatan partai kami dan ketua umim. Itu adalah pelanggaran UU ITE ada pidananya,” kata Abdurrohman.

Baca Juga: Mas Gum Tebar ‘Batu SEJUK’ Bersama Sopir Angkot dan Pedagang

Rugikan Negara Rp197,49 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Divonis 1,2 Tahun Penjara

Ali Muthohirin Soroti Pentingnya Kota Malang Jadi Kota Inklusif

Abdurrohman menjelaskan laporan ke polisi ini merupakan perintah dari DPP PKB dan Ketum Muhaimin Iskandar.

“Kemarin di Kabupaten Malang sudah dan saya kira seluruh Indonesia melakukan ini. Harapan DPP agar kebawah semua DPC PKB memantau dan siap memberikan dukungan bahwa apa yang dilakukan Lukman Edy itu kurang tepat,” tegasnya.

Sementara Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah, menambahkan apa yang dilontarkan Lukman Edy ke PKB dan Muhaimin Iskandar tidak benar.

“Intinya tidak menyenangkan. Apa yang dituduhkan tidak bisa dibuktikan, maka kami adukan,” imbuh Abah Fat.

Terpisah, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP M Roichan, mengatakan sudah menerima aduan dari DPC PKB Kota Malang.

Nantinya aduan itu akan ditindaklanjuti seperti laporan pada umumnya. Namun, Roichan menegaskan apabila ada banyak laporan di daerah lain dengan satu terlapor akan dikoordinasikan dengan Mabes Polri.

“Kami sudah terima laporan dan akan menunggu petunjuk dari pusat, kalau masing-masing wilayah ada pengaduan yang sama kemungkinan Bareskrim yang menangani,” singkatnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait