IKAPPI Minta Pasar Modern yang Melanggar di Kabupaten Malang Ditertibkan

Paguyuban pasar dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia saat hearing bersama Komisi B.(Miski)
Paguyuban pasar dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia saat hearing bersama Komisi B.(Miski)

MALANGVOICE – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mendesak Pemkab Malang, menertibkan pasar moderan salahi aturan. Hal tersebut disampaikan saat hearing bersama Komisi B DPRD, Rabu (22/3).

Ketua IKAPPI Malang, Agus Sa’dullah, mengatakan, banyaknya pasar modern salahi aturan lantaran aturan yang ada tidak diterapkan secara maksimal.

“Perda yang sudah dirumuskan sama dewan tak maksimal. Ini perlu ada revisi kembali,” kata dia, usai hearing.

Dikatakan, tidak sedikit pasar modern yang berdiri berdempetan dengan pasar tradisional. Bahkan, toko modern masuk ke desa hingga pelosok.

“Di Kecamatan Tumpang misalnya, salah satu desa sudah ada dua toko modern. Sangat ironis, kehadiran mereka mematikan usaha toko tradisional,” jelas dia.

Pihaknya belum mengantongi berapa jumlah pasti pasar modern melanggar dan tak berizin. Ia bersama pedagang akan segera mengajukan surat, meminta data pasti jumlahnya.

Ia berharap, wakil rakyat bisa proaktif menyelesaikan masalah ini. Dengan harapan keberadaan pasar modern tidak sampai mematikan usaha rakyat.

“Keinginan kami ada keadilan. Selama pasar modern itu tidak salah aturan, kami tidak mempermasalahkan. Namun, keberadaannya perlu di moratorium,” harapnya.