MALANGVOICE – Penangkapan inisial FAB warga Perumahan Permata Jingga Kota Malang oleh polisi dianggap berlebihan. Sebab, unggahan admin akun Instagram Reaksirakyat1 itu tidak memenuhi unsur pidana dalam jerat hukum yang diungkapkan Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, tindakan yang dilakukan kepolisian yang melakukan penangkapan dan menetapkan inisial FAB sebagai tersangka dengan jerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU UU ITE dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum adalah berlebihan.
“Karena apa yang dilakukan oleh FAB adalah salah satu bentuk ekspresi yang sah yang dijamin oleh UUD 1945,” kata Erasmus dikonfirmasi MVoice, Minggu (21/7).
Ia melanjutkan, ICJR menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak berdasar. Karena pernyataan Polri yang mengatakan FAB melakukan penghinaan terhadap presiden tidaklah berdasar. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden, telah menghapus pasal yang mengkrimisalisasi penghinaan presiden.
Mahkamah Konstitusi menyatakan kriminalisasi penghinaan presiden tidak lagi relevan bagi negara yang demokratis, berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Presiden Republik Indonesia yang dipilih oleh rakyat Indonesia tidaklah boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi.
“Selain itu dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pun juga dinyatakan bahwa penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintahan harus dihindari oleh aparat penegak hukum. Sehingga apa yang dilakukan oleh kepolisian tidak berdasar dan jelas menghambat demokrasi,” urainya.
Erasmus menambahkan, bahwa kritik terhadap presiden bukan merupakan propaganda kebencian. Perlu ditekankan kembali bahwa tujuan dari diaturnya propaganda kebencian sebagai tindak pidana adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia untuk golongan atau kelompok minoritas yang rentan haknya terlanggar karena adanya diskriminasi berbasis atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ujaran kebencian atau proganda kebencian berdasarkan Pasal 20 ICCPR yang membatasi hak kebebasan berpendapat adalah setiap tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan terhadap kelompok atau golongan, bukan pada individu atau pun instutusi yang bisa dikritik seperti presiden atau pun kepolisian.
“Dalam Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 pun juga telah dinyatakan bahwa perbuatan yang dikriminalisasi harus merupakan perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, bukan kritik terhadap institusi negara,” sambung dia.
Ia melanjutkan, penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE secara berlebihan tanpa memperhatikan tujuan awal pembentukan hukum tentang propaganda kebencian menunjukkan eksesifnya implementasi UU ITE yang justru mengancam kebebasan berpendapat. ICJR berpendapat bahwa pengaturan pembatasan kebebasan berpendapat tidak boleh membahayan kebebasan berpendapat.
“UU ITE semestinya harus kembali diletakkan untuk melindungi kebebasan berpendapat dalam ruang elektronik, dimana penghormatan hak asasi manusia adalah salah satu ciri penting dari Negara hukum,” jelasnya.
ICJR merekomendasikan agar DPR dengan segera mengajukan usul inisiatif untuk revisi UU ITE, karena penggunaan pasal-pasal karet, salah satunya adalah Pasal 28 ayat (2), telah begitu eksesif dan menimbulkan ketakutan berpendapat bagi rakyat Indonesia.
Seperti diberitakan, telah terjadi penangkapan terhadap terduga pemilik akun IG @reaksirakyat1 atas nama FAB, 10 Juli lalu. Dalam konferensi pers, Rabu, 17 Juli, Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyatakan bahwa FAB menggunggah konten penghinaan terhadap presiden dan kepolisian Republik Indoensia, postingan SARA serta ujaran kebencian. Sebelumnya, diketahui bahwa unggahan akun tersebut mengkritik pimpinan negara dengan mengaitkannya dengan konflik agraria serta kritik terhadap kepolisian tentang perlindungan hak asasi manusia. (Der/Ulm)