MALANGVOICE – Demi memperjuangkan hak asuh anak, Diana Malayanti, seorang ibu asal Malang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI.
Gugatan itu segera dilayangkan untuk membatalkan putusan yang dimenangkan mantan suaminya Ahsanul Amala pada April 2023.
Kuasa hukum Diana, Sumardhan SH, mengatakan awalnya sang anak AJM (13) ikut ibunya berdasarkan putusan Pengadilan Agama pada 2013. Diketahui pasangan Diana dan Ahsanul Amala bercerai pada 2012.
Baca Juga: Pemkot Malang dan KONI Mulai Bahas Persiapan Tuan Rumah Porprov Jatim 2025
Sinoman Obah Deso Deklarasikan Dukungan Paslon AMIN
Dalam putusan pertama itu hak asuh anak jatuh kepada ibunya. Kemudian sang ayah diminta membayar nafkah setiap bulan Rp1,5 juta dan ada kenaikan 10 persen setiap tahun hingga anak berusia 21 tahun.
“Namun putusan itu tidak dilakukan dengan baik. Jika dikalkulasi dengan kenaikan 10 persen setiap tahun, seharusnya AJM menerima nafkah dari ayahnya sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Bahkan sejak Januari tahun 2023, AJM tidak lagi menerima dari ayahnya hingga saat ini,” jelasnya.
“Sehingga jika dikalkulasi selama waktu itu, nafkah yang seharusnya diterima oleh AJM kurang lebih sebesar Rp 42 juta,” imbuh Sumardhan.
Kemudian, pada April 2023 mantan suami Diana kembali mengajukan gugatan. Sang anak turut dihadirkan sebagai saksi pada Juli 2023 dan meminta untuk ikut bersama ibunya.
“Pada 12 Juli 2023, sang anak dihadirkan dan diminta datang oleh hakim. Diperiksa sendiri, dan si anak ditanya oleh hakim, ia (AJM) mengaku ingin tinggal bersama ibunya. Namun dalam putusan itu, hak asuh atau perwalian malah diberikan ke bapaknya,” ungkapnya.
Menurutnya, anak yang sudah berusia lebih dari 12 tahun berhak memilih tinggal dengan ayah atau ibu. Sebab sesuai peraturan yang ada, terutama soal sengketa hak asuh anak, anak usia lebih dari 12 sudah dianggap dewasa dan bisa menentukan pilihannya sendiri.
Sumardhan juga melihat ada yang janggal dengan putusan hakim. Menurutnya, perkara ini adalah perkara nebis in idem atau perkara yang tak bisa diperiksa untuk kedua kalinya, karena mengajukan 2 kali dalam perkara yang sama.
“Dulu kan istrinya yang meminta (mengajukan perkara), sekarang suaminya yang minta. Subyeknya sama, obyeknya ya sama yakni anak. Ini disebut nebis in idem,” ujarnya.
Kini, Diana berupaya mendapatkan kembali hak asuh anaknya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, kata Sumardhan, saat ini anak Diana sedang bersekolah di Kota Malang. Sedangkan mantan suami Diana tinggal di Jakarta dan sudah punya istri lagi.
Surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang No.744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby
“Jadi kami memohon kepada Ketua MA RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,” tandasnya.(der)