Hotel Mandala Puri Dieksekusi PN Malang

MALANGVOICE- Bekas bangunan hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman 81, Klojen, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (26/5). Seluruh barang dan perkakas di dalam hotel diangkut puluhan juru sita dan dibawa ke tempat penampungan.

Eksekusi berjalan lancar didampingi dari pihak termohon Indah Sri dan pihak pemohon Sungprapto Mulyono serta pengawalan dari Polresta Malang Kota.

PT Tanrise Pastikan Patuhi Semua Regulasi, Target Awal Pembangunan di Akhir 2025

Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang No 23/Pdt/Eks/2024 PN Malang atas putusan perkara perdata No 187/Pdt.G/2022 PN Malang.

“Eksekusi berjalan lancar tidak ada perlawanan termohon,” katanya.

Tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi seluas 1.053 meter persegi. Sengketa ini berawal dari gugatan pemohon terkait jual beli.

“Jadi para pihak ini saling terikat dan sah secara hukum didasarkan akta pengikatan jual beli No 80 tertanggal 19 Juli 2019. Perkara ini sudah sampai Peninjauan Kembali dan telah berkekuatan hukum tetap” tambahnya.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Pudjiono, menjelaskan ihwal sengketa gugatan yang diajukan ke PN Malang oleh kliennya, Sungprapto Mulyono.

Mulanya Sungprapto bersama termohon ada kesepakatan jual beli objek pada 2019 di depan notaris dengan harga Rp6 miliar.

“Itu termasuk sudah tinggi dan diatas NJOP, karena saat itu berdasarkan perhitungan NJOP nya senilai Rp 4 miliar. Lalu di hadapan notaris, dibuatkan akta jual beli mengikat dan para pihak menandatangani,” jelasnya.

Setelah ada akta yang mengikat terkait jual beli itu pihak pemohon membuat pengosongan tanah dan bangunan pada 2020, namun tidak dijalankan termohon.

“Setelah kami berikan kompensasi Rp500 juta dan diterima uangnya tapi tidak dilaksanakan termohon untuk pengosongan. Akhirnya kani layangkan gugatan peebuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang teregister dalam perkara No 187 di PN Malang itu berlanjut dari PN, PT, hingga Mahkamah Agung.

“Gugatan PMH kami dikabulkan dan PK termohon ditolak. Dan dari dasar putusan yang sudah inkrah itu, kami ajukan permohonan eksekusi,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono menyatakan kooperarif dan menghormari terkait putusan pengadilan itu.

“Intinya, kami kooperatif dan tidak melakukan perlawanan signifikan. Namun, kami tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan eksekusi yang saat ini masih di tahap kasasi dan belum diputus,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait