Hotel dan Restoran Penyumbang Pajak Terbesar Selama Lebaran di Kota Malang

Kepala BP2D Kota Malang, Ir Ade Herawanto bersama tim gabungan Operasi Sadar Pajak. (istimewa)

MALANGVOICE – Libur Lebaran kembali memberi sumbangsih nyata terhadap sektor perekonomian Kota Malang. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mencatat realisasi pajak signifikan dari pajak restoran dan hotel.

Tercatat hingga pertengahan Juni ini, BP2D sudah membukukan Rp 21 miliar dari pajak hotel dan sekitar Rp 34 miliar dari pajak restoran. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu, perolehan pajak dari sektor restoran di kisaran Rp 29 miliar.

“Tahun ini sektor restoran dan hotel jauh lebih ramai. Sepertinya ini dampak setelah dibukanya Tol Mapan (Malang-Pandaan,Red). Imbasnya sangat bagus untuk usaha kuliner dan hunian serta sejumlah sektor bisnis lain di Kota Malang,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, Senin (17/6).

Menilik potensi tersebut, pihaknya bakal terus menggencarkan inovasi sekaligus langkah taktis demi upaya mencapai target.

“Bahkan sejak sebelum sampai H+7 Lebaran, Tim Satgas Pajak Resto dan Hotel tetap bertugas melakukan upaya jemput bola. Jadi mereka belum libur,” tutur Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Pasalnya, meski potensi terus menunjukkan tren progresif namun tidak serta merta meningkatkan realisasi pajak daerah secara signifikan. Hingga memasuki pertengahan triwulan kedua tahun ini, BP2D baru membukukan sekitar Rp 179 miliar dari Rp 501 miliar target 2019.

“Memang agak jeblok. Masih jauh di bawah prosentase target yang semestinya,” tukas pria penghobby olahraga ekstrem ini. (Der/Ulm)