Honor GTT/PTT Kabupaten Malang Naik 100 Persen

Ratusan GTT/PTT Kabupaten Malang saat menggelar aksi unjukrasa terkait penetapan Pemerintah Pusat usia 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS, di halaman Kantor DPRD Kabupaten Malang, pada beberapa Minggu lalu. (Toski D)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten Malang memberikan solusi kepada tenaga honorer atau Guru Tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan menaikkan insentif sebesar 100 persen.

Bupati Malang, Dr. H Rendra Kresna menyampaikan, pihak Pemkab Malang berenacana akan menaikan insentif guru tenaga honorer. Sedangkan kenaikan insentif tersebut, nantinya tidak hanya bagi GTT/PTT ditingkat Sekolah (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), dan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) saja, akan tapi juga guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru Taman Kanak-Kanak (TK), dan Raudhatul Athfal (RA) juga kita berikan bantuan tambahan honor.

“Untuk guru SD dan SMP yang berstatus hononer istilahnya insentif, tapi untuk guru PAUD, TK, dan RA istilahnya bantuan. Hanya beda istilah, sebab, khusus untuk ketiga guru tersebut anggarannya diambil dari dana bantuan sosial, yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD),” ungkapnya.

Kenaikan insentif kepada guru GTT/PTT tersebut, lanjut Rendra, bagi GTT/PTT ditingkat SD, SMP, dan guru SLB, yang sebelumnya mereka menerima insentif Rp 600 ribu per bulan menjadi sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Uang bantuan untuk guru RA baru bisa diberikan pada tahun ini dan tahun 2019 mendatang, namun untuk jumlah bantuan yang akan kita berikan tidak sama.

“Karena itu disebabkan, Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) masih belum memiliki badan hukum. Tapi pihaknya terus melakukan upaya agar guru RA mendapatkan bantuan yang berkelanjutan,” jelasnya. (Hmz/Ulm)