Hindari Denda, WP Diimbau Lapor dan Bayar Pajak Tepat Waktu

MALANGVOICE – Tidak bosan-bosannya Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menyampaikan, agar setiap Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment, hendaknya tertib setiap bulan melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah.

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

Karena kalau melewati ketentuan tersebut akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Ade menegaskan, tentu saja jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi maka pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan WP diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami imbau untuk segera menyampaikn SPTPD mulai tanggal 1 hingga tanggal 10 nanti. Terus kami ingatkan, supaya WP semakin tertib dan tidak terkena tambahan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Bukan tanpa sebab jika mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini proaktif mengingatkan masyarakat akan hal tersebut. Kaitannya, menanggapi masih banyaknya WP yang karena alpa atau sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, seperti masih sering terjadi pada WP Hotel, khususnya pajak kost. Atas keluputan itu, malah banyak WP yang keberatan atas tambahan denda yang dibebankan.

Padahal, BP2D sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebenarnya telah melakukan sosialisasi, memberikan surat pemberitahuan serta kemudahan-kemudahan dan fasilitas pembayaran maupun pelaporan, seperti melalui e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, maka setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt.

“Para WP yang telah menggunakan komputer dan support e-Tax baiknya memanfaatkan sarana ini sebaik mungkin. Toh untuk program ini WP tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandas Ade.

Bersamaan dengan momen Ramadan, pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan Aremania ini tak lupa mengingatkan kepada para WP yang usahanya tutup selama bulan puasa agar segera melakukan pemberitahuan atau laporan pernyataan kepada pihak BP2D. Agar nanti sistem pelaporan dan penghitungan pajaknya juga tidak rancu dengan rutinitas bulan-bulan berjalan sebelumnya.

Sementara itu, tujuh jenis pajak daerah yang dapat dibayarkan langsung melalui rekening Bank Jatim, meliputi; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (Non PLN).

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Y S.Sos, MM, menambahkan bahwa kemudahan yang diberikan juga dalam rangka memudahkan para WP yang kebetulan sedang berada di luar kota maupun yang mempunyai kesibukan lain, sehingga tidak memungkinkan datang dan membayar pajak langsung ke Kantor BP2D.

“Kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktifitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu,” papar Cahyo, sapaan akrabnya.

Para WP dapat mengakses berbagai informasi perpajakan daerah dan melaporkan SPTPD lewat email, website maupun akun sosial media resmi BP2D Kota Malang.
Adapun WP bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.

“Kami harapkan kedepannya tidak ada lagi alasan WP untuk tidak melaporkan SPTPD tepat waktu dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” imbau Cahyo.

Tata Cara Pelaporan dan Transfer Pajak Daerah
*) Contoh Jenis Pajak Restoran
1.Sebelum tanggal 10 setiap bulan kirimkan rincian omset tiap outlet ke alamat e-mail bppd.p3@gmail.com
2.Setelah itu, BP2D Kota Malang akan membuatkan SPTPD senilai pajak dimaksud untuk masing-masing oulet
3.Transfer ke Rekening:
Bank Jatim Nomor Rekening: 00410.8198.8
Pemilik Rekening: Pajak Restoran
Nama Usaha : ……….
Alamat Usaha : ………..
NPWPD : ……….
Pajak Bulan : ………..
4.Setelah transfer, bukti transfer bisa dikirim kembali via e-mail alamat bppd.p3@gmail.com
5.Bisa juga menghubungi hotline 0341 2993188 pada jam kerja
6.Batas pembayaran sampai akhir bulan
7.SSPD bisa diambil di Kantor BP2D Kota Malang dengan melampirkan bill atau bukti pendukung

Nomor Rekening Pembayaran Pajak Daerah via Bank Jatim

Jenis Pajak Nomor Rekening
Pajak Hotel 00410 8133.3
Pajak Restoran 00410 8198.8
Pajak Hiburan 00410 8106.6
Pajak Reklame 00410 8115.5
Pajak Penerangan Jalan 00410 8124.4
Pajak Parkir 00410 8189.9
Pajak Air Tanah 00410 8142.2

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait