MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, tidak bosan-bosannya menyampaikan imbauan kepada setiap Wajib Pajak (WP). Terutama terkait self assesment, dia menegaskan agar WP tertib.
Ketertiban ini harus diperhatikan setiap bulan dengan melaporkan omset untuk pembayaran pajak daerah. Sebagaimana ketentuan, setiap bulan mulai tanggal 1 – 10, WP harus melaporkan omzet bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.
Kalau melewati ketentuan, dikenakan denda sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan. Angka itu, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak.
Ade menegaskan, tentu saja jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan dan WP diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami imbau segera menyampaikn SPTPD mulai tanggal 1 hingga tanggal 10 nanti. Terus kami ingatkan, supaya WP semakin tertib dan tidak terkena tambahan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.