MALANGVOICE – Pada triwulan pertama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mencatat ada 156.270 pemilih di Kota Batu.
Data itu diungkap saat KPU gelar rapat koordinasi rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kantor KPU Kota Batu, Senin (29/03).
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menjelaskan Rakor ini adalah tindak lanjut dari surat KPU RI nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari perihal pemutakhiran data pemilih.
Rakor ini digelar menurut Heru agar pada saat pemilihan pada tahun 2024 mendatang tidak ada lagi data ganda dan atau data tidak ada. Rakor ini akan digelar selama tiga bulan sekali.
“Agar pendataan tepat butuh kerjasama atau masukan dari masyatakat untuk segera melapor bila sudah memasuki umur 17 tahun. Lalu bila ada pergantian status kependudukan/berpindah, dan bila ada keluarganya yang meninggal untuk segera melapor,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan Dinsos Kota Batu, Dispendukcapil Kota Batu, dan sebagainya. Terutama kepada partai politik biar mereka tidak apatis sehingga bisa juga memberikan masukan pada kita.
“Sering kali pemilih ganda disebabkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang invalid. Ya karena banyak masyarakat yang kadang-kadang memecah KK tapi tidak melapor sehingga kemungkinan jadi pemilih ganda terjadi,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan masih banyak yang terdata di tempat tinggal lama dan terdata juga di tempat yang baru. Itu karena kebiasaan masyarakat enggan melapor karena belum ada kepentingan, kalau sudah ada baru melaporkan.
Untuk meminimalisir hal itu petugas sampai turun ke desa-desa bekerjaaam dengan mudin setempat. Data dari mudin nanti bila sudah terkumpul baru disingkronisiasi ke dispendukcapil
“Makanya perlu update data tiap 3 bulan sekali agar data seperti itu tidak ada dan clear. Kan data itu selalu fluktuasi,” tegas dia.(der)