Hina Presiden dan Kapolri, Admin Akun Reaksirakyat1 Ditangkap di Perum Permata Jingga

Suasana rumah tersangka ujaran kebencian di Perum Permata Jingga. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Bareskrim Polri mengamankan inisial FAB warga Perumahan Permata Jingga Kota Malang. Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut.

Informasi dihimpun MVoice, tersangka FAB merupakan admin akun media sosial Instagram Reaksirakyat1. Tersangka mengunggah dengan caption atau keterangan foto “Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 – 2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.” serta caption “Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019”

Kassubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan Bareskrim Polri telah mengamankan salah seorang warga Kota Malang terkait ujaran kebencian.

“Pelaku langsung dibawa ke Jakarta Mas,” kata Marhaeni dihubungi MVoice, Rabu (17/7).

Disinggung akankah ada pengembangan lebih lanjut kemudian ditangani Satreskrim Polres Malang Kota, Marhaeni menjawab diplomatis.

“Ya bisa saja kalau sudah ada komunikasi dari Mabes Polri, Nanti akan ada koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Malang Kota. Saya tanyakan dulu nanti perkembangannya ya,” tutupnya. (Hmz/ulm)