Hasil Penyerahan Knalpot Brong Akan Dijadikan Tugu Transformer

Proses pengambilan dan penyerahan knalpot brong. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Pemilik kendaraan yang terjaring penindakan polisi karena balap liar dan knalpot brong mulai berdatangan di Polresta Malang Kota sejak 24 April 2023.

Selama empat hari itu tercatat sudah hampir 50 kendaraan yang sudah diambil dari total 211 kendaraan termasuk roda dan roda empat.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ahmad Fani Rakhim, mengatakan, proses pengambilan harus melalui persyaratan. Antara lain menunjukkan surat kendaraan STNK dan BPKB serta membawa knalpot standar keluaran pabrik.

Baca Juga: Maling di CowCow Steak Ditangkap saat Hendak Beraksi Lagi di Lowokwaru

Arema FC Jaring Bibit Baru untuk Kompetisi Liga 1 Musim 2023/2024

Pengambilan kendaraan di Polresta Malang Kota. (Deny/MVoice)

“Wajib membawa surat itu, nanti akan kami cocokkan dengan nomor mesin dan rangka. Apabila sesuai bisa dibawa pulang kembali,” katanya, Kamis (27/4).

Sementara untuk knalpot standar itu langsung dipasangkan di tempat. Sedangkan knalpot brong diharap diserahkan ke petugas agar tidak dipakai lagi.

Fani menjelaskan, hasil knalpot brong yang diserahkan ke petugas ini rencananya akan dibuatkan monumen berbentuk robot.

“Rencananya dibikinkan tugu seperti robot Transformer. Kalau tempatnya cari yang ikonik tapi masih menunggu penuh dan lokasi yang sesuai,” lanjutnya.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, proses pengambilan kendaraan yang terjaring balap liar serta knalpot brong ini dipastikan gratis.

“Saya tegaskan ini gratis. Kalau ada yang minta bayar silakan laporkan,” tegas Buher.(der)