Hari Pertama PSBB Malang Raya, Pemkot Batu Terbitkan Surat Teguran

Petugas saat melakukan operasi. (Istimewa)
Petugas saat melakukan operasi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal menindak tegas para pengendara R2 dan R4 yang tidak mematuhi aturan Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang PSBB.

Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemkot Batu, Faris Pasharella Sahputra mengatakan, dirinya bersama Tim Cipkon Covid-19 Kota Batu, dihari pertama ini melakukan razia yang mengacu pada Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

“Susuai Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Hari ini kami melalukan operasi ke toko-toko selain toko sembako dan apotek yang masih operasional,” ucapnya, Minggu (17/5).

Menurut Faris, dalam Perwali PSBB tersebut, telah dijabarkan untuk sanksi yang meliputi teguran lisan, tertulis, penyitaan KTP, karantina, dilakukan rapid test, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar. Baik perorangan maupun lembaga.

“Seperti hari ini, kami telah melakukan operasi sosialisasi dan surat teguran yang akan kami lakukan selama tiga hari. Jika setelah lebih dari itu toko-toko yang menjual selain sembako, makanan dengan take away, dan obat-obatan langsung ditindak tegas degan menutup dan menyegel sampai waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.

Sesuai perwali tersebut, lanjut Faris, ada beberapa aktifitas yang dilarang dan berbuah sanksi apabila membuka tempat usaha diluar jam yang sudah ditentukan. Yakni diluar jam 04.00-21.00 WIB akan disanksi penarikan izin usaha, dilarang berkerumun yang nantinya akan di rapid test. Sedangkan untuk kendaraan dari luar kota akan dirusuh putar balik. Bahkan akan di karantina selama 14 hari di shelter yang sudah disiapkan. Sampai menyita KTP ketika tidak memakai masker.

“Kami menegakkan Perwali itu, seperti hari ini, kami telah memberikan surat teguran ke toko pakaian Afifah Fashion di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu,” terangnya.

Untuk hari pertama ini, tambah Faris, Tim Cipkon melakukan penyisiran di Kecamatan Batu, yang merupakan daerah Zona Merah seperti Jalan Panglima Sudirman, Bromo, Alun-Alun Kota Batu, Diponegoro, Munif, Kartini, dan Jalan Sudiro. Kemudian, pada hari kedua besok, akan dilanjutkan ke Kecamatan Junrejo. Serta pada hari ketiga dilanjutkan di wilayah Kecamatan Junrejo. Jika masih ditemukan toko yang masih operasional setelah waktu yang ditentukan akan ditarik izinnya.

“Kalau hari keempat masih ada toko tambeng dan tetap operasional kemungkinan terburuk toko akan dicabut izinnya,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas juga melakukan penertiban pada para pengendara R2 dan R4 yang tidak mematuhi aturan Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang PSBB langsung ditindak tegas.

Seperti di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Songgokerto, Batu, yang menjadi akses masuk ke Kota Batu dari Pujon Kabupaten Malang dan Kediri.

Petugas menyuruh pengguna jalan untuk putar balik yang tidak memakai masker. Serta bagi kendaraan luar kota yang tidak bawa surat tugas disita KTPnya.(Der/Aka)