Hari Ini KPK Panggil 7 Tersangka, Termasuk Dua Calon Wali Kota Malang

KPK Bongkar Korupsi di Malang

KPK saat menggeledah Balai Kota Malang. (Muhammad Choirul)
KPK saat menggeledah Balai Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Selasa (27/3) hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka.

Dua di antaranya adalah sosok yang kini juga berstatus sebagai Calon Wali Kota Malang periode 2018-2023, H Moch Anton dan Ya’qud Ananda Gudban. Keduanya diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 7 tersangka dalam kasus di Malang. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK (Jakarta Selatan),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger.

Selain H Moch Anton dan Ya’qud Ananda Gudban, KPK juga memanggil 5 anggota DPRD Kota Malang dari berbagai fraksi. Kelima orang tersebut juga diperiksa sebagai tersangka.

Mereka adalah Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP-Nasdem, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Hery Subiantono dari Fraksi Demokrat, serta Rahayu Sugiarti dan Sukarno dari Fraksi Golkar. Hingga berita ini ditulis, MVoice belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari para tersangka yang diperiksa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Penetapan ini merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya telah menyeret dua tersangka, M Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono.

Dua pria yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu merupakan mantan Ketua DPRD dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang.(Coi/Aka)