MALANGVOICE– Harga beras di sejumlah kios Pasar Induk Among Tani masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Meski selisihnya terpaut Rp500, situasi ini mengakibatkan melemahnya daya beli masyarakat karena pengeluaran rumah tangga makin meningkat. Pemerintah menetapkan HET beras medium Rp13.500/kilogram, beras premium Rp14.900 dan beras SPHP Bulog Rp12.500.
Temuan harga beras yang dijual di atas HET didasarkan pada hasil sidak Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama petugas gabungan. Sidak digelar di dua tempat, yakni di Pasar Induk Among Tani dan Hypermart Lippo Plaza Kota Batu beberapa waktu lalu. Alhasil, temuan merk beras yang dijual di atas HET itu dibawa sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
“Di toko ritel harganga masih ok, sesuai HET. Tapi di pasar tradisional ada kelebihan Rp500 per kilo,” kata Deputi III Bapanas Andiko Noto Susanto.
Dalam sidak itu, tim gabungan memeriksa harga, mutu dan label kemasan beras di lapak-lapak pedagang. Sejumlah sampel bahkan diambil untuk diuji di laboratorium, guna memastikan kesesuaian antara kualitas isi dan label yang tertera. Menurut Andriko, pemerintah pusat kini sedang memperketat pengawasan harga beras di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo melalui Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas menegaskan agar seluruh pelaku usaha pangan patuh terhadap HET.
Tak hanya harga, Bapanas juga menyoroti praktik “menyulap” beras medium menjadi premium. Ia menjelaskan, beras dengan butir patah 15 persen adalah beras premium. Sedangkan beras dengan butir patah 25 persen masuk kategori medium.
“Kalau butir patahnya 25 persen itu medium. Kalau dijual sebagai premium, itu menipu konsumen. Meski begitu nilai gizinya sama, yang membedakan hanya kualitas fisiknya,”jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan ini dilakukan demi melindungi 286 juta konsumen beras di Indonesia, sekaligus menjaga harga gabah petani agar tidak anjlok.
“Harga acuan pembelian gabah kering panen minimal Rp6.500 per kilogram. Tidak boleh kurang dari itu,” imbuhnya.
Untuk menjaga keseimbangan pasar, Perum Bulog Jatimditugaskan melakukan operasi stabilisasi pasokan dan harga. Sementara di daerah, Satgas Pangan akan fokus pada pembinaan dan pengawasan pedagang yang melanggar aturan.
“Kalau sudah dibina tapi masih bandel, ya kita tegakkan aturan. Bisa pencabutan izin usaha, pencabutan izin edar, bahkan pidana,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bapanas membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Nasional yang melibatkan kepolisian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga pemerintah daerah. Seluruh jajaran diberi waktu dua minggu untuk pembinaan, sebelum dilakukan evaluasi dan penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar imbauan. Kalau sudah jelas melanggar, akan kita tindak. Negara hadir untuk melindungi konsumen dan petani,” ujarnya.
Dari hasil sidak di Kota Batu, harga beras di Hypermart Lippo Plaza terpantau sesuai HET dan mutu produk sesuai label. Namun di Pasar Induk Among Tani, masih ada beberapa pedagang yang menjual di atas HET dan belum paham aturan terbaru soal pengendalian harga pangan.
Andriko menegaskan, negara tidak akan diam terhadap permainan harga pangan. “Semua makan beras. Jadi, kita pastikan seluruh rantai pasok berjalan jujur. Konsumen harus terlindungi, petani juga harus sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Sugeng Pramono menegaskan, Pemkot Batu siap menindaklanjuti hasil sidak. Satgas Pangan Kota Batu akan segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar memahami aturan harga dan label beras.
“Kalau sosialisasi belum mempan, tentu akan ada tindakan. Waktu pembinaan hanya dua minggu, jadi kami akan bergerak cepat,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, Pemkot Batu tidak ingin pelaku usaha kecil menjadi korban dari permainan harga di tingkat distributor. Karena itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pengelola pasar dan distributor beras.
“Tujuannya agar pedagang dan konsumen sama-sama terlindungi. Kita ingin tertib, tapi juga edukatif,” pungkasnya.(der)