Hanya 11 Dari 24 Desa Miliki Kelembagaan Desa Wisata di Kota Batu

Kondisi Sumber Torong Park Yang Tidak Memiliki Kelembagaan (Ist)

MALANGVOICE – Kelembagaan merupakan kunci awal dari perwujudan Desa Wisata di Kota Batu. Namun, hal ini tidak dibarengi oleh partisipasi pemerintah desa atau kelurahan di Kota Batu.

Hanya 11 desa/kelurahan dari 24 desa/kelurahan yang sudah membentuk kelembagaan desa wisata. Pembentukan ini harus dibarengi Surat Keputusan (SK) agar potensi wisata dari desa bisa dimaksimalkan pengembangannya.

SK kelembagaan pengelola Desa Wisata dari Pemerintah Desa (PADes) bisa berdampak bagi sektor wisata di desa tersebut. Mengingat selama ini hampir semua desa/kelurahan masih belum memiliki PADes dari sektor pariwisata.

“Kelembagaan adalah kunci awal pengembangan desa wisata. Tetapi belum semua dari 24 desa/kelurahan di Kota Batu yang sudah memiliki SK kelembagaan. Sehingga berdampak dalam pengelolaan potensi wisata yang ada di wilayahnya,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, Arief As Siddiq di kantornya saat diwawancarai awak media (6/11).

Fungsi dari kelembagaan itu sebagai mitra pemerintah dalam upaya perwujudan dan pengembangan sadar wisata di daerahnya. Karena dengan memiliki kelembagaan yang disahkan melalui SK Kepala Desa, Desa Wisata akan bisa berkembang seperti destinasi wisata yang dikelola oleh swasta.

Sampai saat ini tidak sampai setengah dari total desa di Kota Batu yang sudah membentuk SK kelembagaan. Yakni, Kelurahan Ngaglik, Songgokerto, Desa Pandanrejo, Bumiaji, Sumber Gondo, Punten, Sidomulyo, Torongrejo, Tlekung, Oro-oro Ombo, Giripurno, dan Beji. Sisanya ada yang berproses dan belum sama sekali.

“Dengan adanya kelembagaan pengelola Desa Wisata nanti akan lebih muda pengembangannya.” jelasnya. Artinya Desa Wisata bisa lebih muda mendapat hibah dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat atau kementerian.

Dengan mempunyai SK Kelembagaan, desa wisaya dapat potensi untuk mendapat hiba dana dari swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Karena industri pariwisata adalah manajemen usaha dan aset pariwisata yang saling terkait berupa pengelolaan objek wisata, usaha terkait wisata, kelembagaan, kemitraan, dan pembiayaan.

“Kalau dari desa tidak segera membuat SK lembaga, maka akses kerja sama atau penerimaan bantuan akan sulit,” tambah Arief. Ia mencontohkan di Sumber Torong Park, Kelurahan Sisir yang belum ada kelembagaanya jadi pengurusannya susah.

Dengan adanya SK kelembagaan, nanti akan menjadi kunci untuk peningkatan fasilitas, sarpras, SDM, hingga membuat program paket wisata. Apalagi menurutnya, selama ini belum ada PADes dari sektor wisata yang masuk di Pemdes/Kelurahan.(der)