Hampir 4.000 Peserta BPJS Kesehatan Tak Lagi Ditanggung Pemerintah

MALANGVOICE– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu merampingkan jumlah penerima bantuan iuran daerah program jaminan kesehatan. Tercatat ada sebanyak 3.974 peserta BPJS Kesehatan yang dicoret pada awal tahun 2026. Sehingga mereka diharuskan membayar iuran secara mandiri, tak lagi ditanggung pemerintah.

Penonaktifan dilakukan agar program ini tepat sasaran. Mengingat PBID BPJS Kesehatan merupakan program perlindungan jaminan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data kepesertaan secara nasional melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tingkat Keaktifan Peserta 80 Persen, Kota Batu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Secara regional, dampaknya cukup besar. Di Jawa Timur, sebanyak 1.480.380 peserta PBI Jaminan Kesehatan dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini merujuk pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mengatur pembaruan dan pemutakhiran data penerima bantuan. Pemutakhiran juga mengacu pada temuan daerah, termasuk di Kota Batu, yang mendapati sebagian peserta sudah mengalami perbaikan kondisi ekonomi.

Sekretaris Dinkes Kota Batu, Yuni Astuti menerangkan, dihapusnya 3.974 peserta BPJS Kesehatan PBID Kota Batu hasil verifikasi dan validasi data terbaru. Menindaklanjuti pemutakhiran yang sudah dilakukan sejak 2025. Sebelumnya, cakupan kepesertaan BPJS PBID di Kota Batu tercatat mencapai 85.301 orang hingga Desember 2025. Namun, evaluasi terbaru menunjukkan ada peserta yang seharusnya tidak lagi masuk kategori penerima bantuan daerah.

“Hasil verifikasi menemukan sejumlah peserta secara finansial sudah mampu mendaftar segmen mandiri, atau masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang preminya seharusnya dibayarkan pemberi kerja,” jelas Yuni.

Dinkes kini mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penguatan segmen PPU dan segmen mandiri. Pada segmen PPU, kewajiban pembayaran iuran berada pada perusahaan. Sementara masyarakat yang bekerja mandiri diarahkan masuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Upaya optimalisasi dilakukan lewat koordinasi lintas sektor, penyusunan regulasi kepala daerah terkait JKN, hingga pembentukan agen PESIAR di desa dan kelurahan untuk membantu proses pendaftaran BPJS.

“Harapannya, peserta segmen PBID yang ditanggung pemerintah daerah berkurang sehingga anggaran bisa dialihkan ke program kesehatan lain yang lebih luas manfaatnya,” ujarnya.

Dinkes menegaskan kebijakan pemutakhiran bukan sekadar pencoretan, melainkan penataan agar program JKN lebih tepat sasaran. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah berharap perlindungan kesehatan bagi warga rentan tetap terjaga, sementara penggunaan anggaran menjadi lebih efektif.

Meski begitu, Dinkes mengakui penonaktifan PBI JK berdampak pada terhentinya akses layanan kesehatan sebagian masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan skema reaktivasi agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapat perlindungan. Ada dua jalur pengaktifan kembali.

Pertama melalui Dinas Sosial bagi peserta yang masuk desil 1–5 dan sedang sakit. Mereka dapat mengurus reaktivasi dengan membawa KTP, KK, surat keterangan desil dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan sakit. Jalur kedua melalui Dinkes bagi peserta desil 6–10 yang membutuhkan layanan kesehatan rutin atau dalam kondisi darurat. Kepesertaan dapat diaktifkan sementara pada segmen PBPU Pemda dengan premi ditanggung pemerintah kota.

“Pengaktifan ini sifatnya sementara. Syaratnya cukup KTP, KK, surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan dan keterangan detail dari desa atau kelurahan,” jelasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait