Hakim Bacakan Vonis Tiga Terdakwa CPMI Ilegal

MALANGVOICE- Tiga terdakwa kasus perekrutan CPMI ilegal PT NSP menjalani sidang putusan. Ketiga terbukti bersalah sesuai Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sidang digelar di PN Malang pada Rabu (10/9) ini menghadirkan tiga terdakwa. Hermin Naning Rahayu (45) sebagai penanggung jawab tempat penampungan divonis 2 tahun penjara, Dian Permana (37) sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang, dan Alti Baiquniati (34) sebagai perekrut dan penjemput CPMI masing-masing dijatuhi 1,8 tahun penjara. Selain itu seluruh terdakwa dikenai sanksi denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Hermin dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan Dian Permana (37) dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

50 CPNS Pemkot Malang Terima SK Pengangkatan, Wahyu Hidayat Tegaskan Komitmen Moral Mengabdi

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto, mengatakan masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim.

“Terkait adanya perbedaan itu kami tadi sikap kita pikir-pikir dilaporkan ke pimpinan,” ujarnya usai sidang.

Hal yang sama diutarakan kuasa hukum terdakwa, Zainul Arifin. Pihaknya masih pikir-pikir melakukan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima putusan tersebut.

Meski demikian Zainul mengungkap ada beberapa yang dirasa belum memuaskan selama sidang. Ia menyebut banyak fakta di persidangan yang tidak dianggap oleh majelis hakim termasuk saat pledoi.

Selain itu ia menilai ini merupakan upaya hakim sebagai objektif karena sebagian beban tanggung jawab dilimpahkan kepada perusahaan pusat, bukan hanya perorangan.

“Kami masih pikir-pikir. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, melainkan ke pusat. Jadi ada pertimbangan yang objektif,” ucapnya.

Sementara itu, Pengurus DPP Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuryati Pusat menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, putusan hakim jauh dari tuntutan dan mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Fakta persidangan menunjukkan praktik jahat perdagangan orang. Ada penahanan dokumen, CPMI diposisikan rentan, bahkan tereksploitasi. Namun hak restitusi korban tidak muncul dalam putusan,” tegasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait