MALANGVOICE – Sebanyak 54 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang mendapat khusus sebagai hadiah Natal pada hari ini, Kamis (25/12).
Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang yang diserahkan secara simbolis Kalapas Malang kepada perwakilan warga binaan Nasrani dan turut disaksikan PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho.
Adapun rincian penerima remisi sebagai bagian dari perayaan Natal tahun ini, yakni 2 orang mendapat remisi 2 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 41 orang mendapat 1 bulan dan 8 orang mendapat remisi 15 hari.
Lapas Malang Pecahkan Rekor Skrining TBC Tertinggi se-Jawa Timur
Kalapas Malang, Teguh Pamuji dalam mengungkapkan remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Kalapas.
Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Selain itu, Kalapas juga mengimbau agar remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai hadiah, tetapi sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi.
Selain di Lapas Kelas I Malang, ada sebanyak 25 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang mendapatkan remisi khusus Natal.
Dengan adanya remisi khusus Natal ini, besar harapan dapat terus menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani masa pidana.(der)