Hadapi Masa Transisi New Normal Life, Dewan Siapkan Perda

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Istimewa).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Istimewa).

MALANGVOICE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk pelaksanaan transisi new normal life usai PSBB.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, saat ini dirinya bersama rekan-rekannya tengah mempersiapkan draf untuk perda dalam pelaksanaan masa transisi new normal life.

“Saat ini kami tengah menyiapkan draf tersebut. Dalam waktu dekat perda itu sudah bisa disahkan,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Kamis (28/5).

Menurut Darmadi, dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menyelaraskan dengan keputusan pemerintah pusat untuk bisa berkompromi dengan Covid-19.

“Perda itu dibuat untuk mempermudah pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat supaya tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan Transisi New Normal Life tersebut,” jelasnya.

Sebab, lanjut Darmadi, dalam pelaksanaan transisi new normal life di Kabupaten Malang memerlukan suatu payung hukum dalam hal ini peraturan kepala daerah atau Perda, walau memerlukan proses tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Karena untuk kepentingan bersama, semua anggota DPRD sangat mendukung untuk percepatan penanganan Covid-19. Untuk drafnya saat ini masih dalam proses penggodokan,” ulasannya.

Dengan begitu, tambah Darmadi, dirinya berjanji dalam waktu dekat ini Perda atau peraturan kepala daerah sudah bisa diimplementasikan ke seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Secepatnya sudah terbit, minimal peraturan kepala daerah sudah jadi dan diberlakukan,” tukasnya.(der)