MALANGVOICE – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang, Ali Ahmad menyebut pengajuan surat pengunduran diri Husnul Hakim salah alamat. Sebab, Pengajuan Surat pengunduran diri ke dewan Syuro bukan ke dewan tanfidz.
’’Secara prosedural, pengajuan surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada dewan tanfidz DPC PKB Kabupaten Malang,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Ali saat dihubungi awak media melaui WhatsApp, Sabtu (19/10).
Menurut Gus Ali, Direktur Administrasi PD Jasa Yasa Kabupaten Malang yang baru di lantik, Husnul Hakim, seharusnya melayangkan surat pengunduran dirinya ke dewan tanfidz.
“Dia seharusnya melayangkan surat pengunduran diri ke dewan tanfidz bukan dewan syuro. Karena, untuk urusan pelaksana administrasi semua ada di dewan tanfidz PKB,” jelasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Husnul Hakim telah dua kali melayangkan surat pengunduran dirinya pada dewan syuro.
Surat pengunduran tersebut yang pertama telah diajukan oleh Husnul Hakim sebelum mencalonkan diri sebagai Ketua Gp Ansor Kabupaten Malang, pada 2017 silam, kemudian mengajukan lagi surat pengunduran diri yang dibuat pada Juli 2019 lalu.(Hmz/Aka)