MALANGVOICE – Setiap guru negeri kota Malang akan mendapatkan uang makan. Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, ketika ditemui wartawan usai acara rapat koordinasi dan pembinaan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, di SMKN 2 Malang, Rabu (11/7).
Sutiaji mengatakan, uang makan itu diperuntukkan untuk para guru negeri dan sudah dianggarkan. Setiap guru mendapat uang makan Rp 20 ribu.
“Uang makan sudah kami anggarkan untuk tahun 2018,” ujar Sutiaji.
Ia juga menjelaskan mengenai prosedur penerimaan uang makan. Uang makan akan diterima guru sesuai dengan banyaknya hari masuk kerja guru.
“Prosedurnya sesuai dengan hari masuk sekolah, selama 21 hari salam satu bulan. Kalau masuknya cuma sepekan, dia cuma dapat uang makan hitungannya itu juga. Ya, sesuai dengan banyaknya hari masuk kerja, kalau libur juga tidak dapat uang makan,” jelasnya.
Sutiaji juga menekankan, uang makan tersebut merupakan hak para guru.
“Sertifikasi itu merupakan prestasi, sedangkan uang makan tersebut merupakan hak untuk para guru,” pungkasnya.(Der/Aka)