Guru Besar UIN Malang Sambat di ILC Tentang Sistem ‘Remang-Remang’ Seleksi Jabatan Rektor

Prof. Mudjia Rahardjo

MALANGVOICE – Guru Besar Universitas Negeri Islam (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Mudjia Rahardjo buka-bukaan di program diskusi televisi swasta nasional Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk OTT Romahurmuziy, Selasa malam (19/3). Mantan Rektor UIN Malang periode 2013-2017 ini mengaku merasa dipermalukan oleh kebijakan Kementerian Agama (Kemenag).

Semula dalam program diskusi yang juga dihadiri Jubir KPK Febri Diansyah itu, Mudjia membeberkan kronologis gagal dilantik sebagai calon rektor petahana, 2017 silam. Padahal dia satu-satunya kandidat dari internal kampus dan mendapatkan rekomendasi dari tim senat. Namun, jelang detik-detik pelantikan, namanya tidak disebutkan.

“Saya amat kecewa. Saya malu sebagai guru besar diperlakukan seperti itu,” ujar Mudjia.

Terlepas dari itu, lanjut dia, patut menjadi catatan dan evaluasi adalah regulasi dari pengangkatan jabatan rektor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015. Dalam regulasi itu menurutnya ada klausul yang remang-remang. Sehingga menjadikan rekomendasi atau pertimbangan dari tim senat sia-sia.

“Ada klausul yang subjektif sehingga tim senat tentu kesulitan menilai calon dari luar kampus,” sambung dia.

“Klausul itu, yakni moralitas, kerja sama, kompetensi, kualifikasi dan manajerial,” imbuhnya.

Mudjia berharap ada perbaikan atau revisi terhadap PMA Nomor 68 Tahun 2015 tersebut. Sebab inti permasalahan diklaimnya ada di aturan tersebut. Kerja tim senat yang terdiri dari guru besar menurutnya, membuat tidak ada artinya sama sekali.

“Karena guru besar tidak dapat memilih (rektor),” jelasnya.

Mudjia menambahkan, saat PMA Nomor 68 Tahun 2015 itu disosialisasikan, hampir mayoritas rektor keberatan. Namun diredam oleh pihak kementerian dengan dalih semua keputusan akan tetap mempertimbangkan suara warga kampus.

“Tapi apa yang terjadi pada saya tidak diperhatikan sama sekali. Maka saya mengusulkan untuk direvisi. Pak Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) juga sudah menyetujui untuk peninjauan ulang,” ujarnya.(Der/Aka)