Guru Besar FIA UB Meninggal Terpapar Covid-19, Begini Respon Kampus

(Instagram)

MALANGVOICE – Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Suhadak meninggal dunia di RS Lavalette, Sabtu (12/9). Dikabarkan meninggal akibat terpapar COVID-19.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Satgas Kampus Tangguh Universitas Brawijaya Malang, Aurick Yudha Nagara.

“Nggih (Iya), seperti itu dari Dinkes Kota Malang (konfirmasi positif COVID-19),” katanya dikonfirmasi MVoice melalui pesan singkat telepon selulernya.

Meski demikian, lanjut dia, belum diketahui secara pasti kronologis awal penularan virus. Sebab, menurutnya, kasus penularan kekinian sulit untuk dilacak atau tracing.

Community spreading tinggi sejak Agustus ini. Adalah penyebaran komunitas, berarti orang telah tertular virus di suatu daerah, termasuk beberapa yang tidak yakin bagaimana atau di mana mereka tertular,” jelasnya.

Merespon itu, Tim Satgas Kampus Tangguh Universitas Brawijaya Malang telah mengumumkan surat edaran resmi. Isinya agar seluruh civitas kampus meningkatkan kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 diperketat. Sebab, tercatat ada 28 orang (kolega dan keluarga inti universitas) terkonfirmasi positif, per 12 September 2020.

“Tim Monitoring, Evaluasi dan Fasilitasi (Tim Monevfas) atau Satuan Tugas (Satgas) Kampus Tangguh menyampaikan himbuan agar kita (termasuk keluarga) terus menjaga kesehatan dan keselamatan diri, keluarga dan sesama, juga tetap mematuhi berbagai protokol kesehatan,” kata Ketua Tim Satgas Kampus Tangguh Universitas Brawijaya Prof. Dr. Unti Ludigdo, melalui keterangan tertulisnya.

Ia melanjutkan, memperhatikan kondisi yang semakin rawan terjadinya penularan, diharapkan bagi yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19 (penyakit penyerta atau komorbid) dapat lebih menjaga diri dan membatasi interaksi fisik di luar rumah.

“Diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke daerah yang penularan atau transmisi lokalnya tinggi dan bahkan sangat tinggi, kecuali untuk urusan yang sangat penting. Bagi pelaku perjalanan dari daerah dimaksud, sekembalinya ke Malang Raya diminta bekerja dari rumah (work from home) guna melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” pungkasnya.(der)