Gunakan Sabu-Sabu, Oknum PNS di Kota Malang Diciduk Polisi

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri bersama pelaku pengguna sabu-sabu. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Oknum PNS Pemkot Malang ditangkap polisi. Ia terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial YW alias Yono (37) ditangkap jajaran Satreskoba Polres Malang Kota pada 10 Januari lalu di rumahnya, Jalan S Supriadi, Sukun.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, dari penangkapan itu terdapat barang bukti sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,57 gram.

“Yono ditangkap di teras rumahnya, setelah digeledah ada sabu-sabu di dalam sakunya,” kata Asfuri saat gelar kasus, Selasa (15/1).

Dari penangkapan Yono, polisi langsung menelusuri asal muasal barang haram itu. Akhirnya diketahui oknum PNS Dishub Kota Malang itu mendapat sabu-sabu dari FM alias Gogon.

Gogon ditangkap tak jauh dari lokasi rumah Yono, dari tangan pelaku ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram, satu bungkus plastik kecil berisi ganja seberat 5,92 gram, satu HP Nokia yang diduga untuk transaksi, satu sendok plastik kecil, 11 plastik klip kecil dan satu timbangan elektronik.

Asfuri menjelaskan, Yono membeli sabu-sabu seharga Rp650 ribu per setengah gram. “Kami masih selidiki kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tangkap,” tegas Asfuri.

Sementara itu, Yono mengaku baru setahun ini dia aktif menggunakan sabu-sabu. Alasannya untuk memperkuat diri. “Biar tambah semangat kerja sama kalau ada masalah. Pakainya di rumah,” katanya lirih.

Meski begitu, Yono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenai pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun minimal dan maksimal 12 tahun. Sedangkan Gogon terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, karena diduga melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.(Der/Aka)