MALANGVOICE – Gunadi Handoko secara mengejutkan mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kepada calon Wali Kota Malang, HM Anton dan delapan pihak lain.
Gugatan tersebut dilayangkan pada awal Januari 2018 lalu terkait proses penjaringan calon Wakil Wali Kota yang dilakukan PKB. Gunadi saat itu merasa dibohongi karena DPP PKB justru merekomendasi Syamsul Mahmud sebagai calon Wali Kota Malang.
Padahal pengacara kondang tersebut sudah mengikuti proses dan syarat yang diberikan dan membayar Rp 25 juta.
“Setelah berembuk dengan kuasa hukum tim advokat penegak demokrasi, kami mencabut gugatan tersebut secara resmi hari ini,” katanya kepada wartawan, Senin (2/4).
Ia beralasan, melihat kondisi Anton yang kini ditahan KPK, Gunadi sangat prihatin. Ia berharap pencabutan gugatan tersebut bisa meringankan beban Anton dan fokus dalam perkaranya.
“Agar Anton fokus hadapi perkaranya ini. Tapi saya sampaikan agar tidak salah, pencabutan ini tanpa tekanan atau paksaan,” tutupnya.
Di sisi lain, terkait uang yang sudah disetorkan ke DPC PKB, Gunadi tak ingin membahas. Ia tak mengharap uangnya Rp 25 juta bisa kembali. (Der/Ery)