MALANGVOICE – Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR) mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor gula.
Ketua Umum PKPTR, Hamim Kholili, mengatakan, gula petani dan Pabrik Gula (PG) hanya bisa dibeli Bulog seharga Rp 9.700 per kg dan harus SNI.
“Jangka panjangnya dengan program pembenahan kualitas bibit, akurasi pengukuran rendemen dan restrukturisasi PTPN,” katanya, melalui rilis, Rabu (23/8).
Keluarnya kebijakan ini, kata Hamim, menjadi kebijakan akhir di tahun 2017 yang mengakomodir aspirasi petani tebu. Pembebasan gula dari PPN memberi kepastian terhadap petani tebu dan pabrik gula.
Keputusan pemerintah yang berpihak ke petani gula harus disambut baik, setelah harga gula mengalami gejolak dari harga awal giling Rp 11.000 per kg turun ke Rp 9.000 per kg.
“Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi petani tebu. Sekaligus kelangsungan pabrik gula milik BUMN,” jelasnya.
Hamim meminta semua petani tebu agar tidak melakukan tindakan yang diluar batas. Pasalnya, keputusan ini secara tidak langsung menguntungkan petani tebu.
“Kami juga mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak yang bersama-sama berjuang untuk tidak diberlakukan PPN di sektor gula,” paparnya.(Der/Ak)