Gugatan Pengelolaan Sumber Air Wendit Dikabulkan Pengadilan, Sutiaji : No Comment

Wali Kota Malang Sutiaji bersama Bupati Malang Sanusi. (Aziz Ramadani MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Bupati Malang Sanusi. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Pemkab Malang atau PDAM Kabupaten Malang yang ditujukan kepada PDAM Kota Malang terkait pengelolaan sumber air Wendit. Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji memilih bungkam.

Sutiaji enggan berkomentar tentang proses hukum di PTUN Jakarta dengan status tergugat adalah PDAM Kota Malang. PTUN resmi mengabulkan gugatan tersebut, Kamis lalu (24/10).

“No comment,” kata Sutiaji saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri peluncuran Batik Kampung Warna Warni oleh LK Universitas Muhammadiyah Malang di Jodipan, Sabtu (26/10).

Seperti diberitakan, gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam sidang putusan Kamis (24/10) kemarin.

Pada sidang putusan tersebut, PTUN telah membatalkan sekaligus mewajibkan tergugat (PDAM Kota Malang) mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018.(Hmz/Aka)