Gugatan Paslon 1 Ditolak MK, Dewanti Walikota Terpilih Pilkada Batu 2017

MALANGVOICE – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait gugatan Paslon 1, Rudi – Sujono terhadap Paslon 2, Dewanti – Punjul pada Pilkada Batu 2017, hari ini.

Dalam amar keputusan yang dibacakan Hakim MK, Arief Hidayat, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohon. Kedua, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Artinya, Dewanti menjadi walikota terpilih Pilkada Batu 2017.

Seperti yang diketahui, Paslon Cawali dan Cawawali Kota Batu nomor 1, Rudi dan Sujono, mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu terkait kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor dua terkait Pilkada Kota Batu.