Gugat Pasar Modern, Pemuda Demokrat Sambat ke Dewan

MALANGVOICE – DPC Pemuda Demokrat Malang, Kamis (13/8) pagi ini, hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang terkait pasar modern.

Ketua Pemuda Demokrat, Soetopo mengatakan, pembangunan pasar modern i dari kajiannya diketahui tanpa dasar hukum sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2010.

“Pelaku usaha pasar modern wajib memiliki izin usaha toko modern (IUTM), namun tidak ada hal itu di bagian layanan,” kata Soetopo.

Dikatakan, tidak adanya operasional unit layanan khusus itu menyebabkan pihaknya mempertanyakan legal formal pembangunan pasar modern.

Ditemui langsung oleh Komisi C, Bambang Soemarto beserta anggota, Pemuda Demokrat membeberkan hasil kajian dan temuannya perihal pasar modern.

Hingga berita ini diturunkan, proses hearing antara keduanya masih berlangsung.-

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait