Godok Perubahan RKAP, PDAM Kota Malang Segera Lunasi Utang

Kemelut MoU Pemkab - PDAM Kota Malang

Direktur Utama PDAM Kota Malang, Jemianto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Direktur Utama PDAM Kota Malang, Jemianto, akhirnya membeberkan solusi terkait permasalahan yang dialami dengan Pemkab Malang. Dia tidak membantah adanya utang sebesar Rp 3,7 miliar untuk pembayaran air dari Sumber Pitu.

“Kami akan bayar sesuai mekanisme yang berlaku, sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (10/11). Selama ini, dia membeberkan, sebenarnya belum ada kesepakatan harga dengan Pemkab Malang.

Dikatakan, sejak awal pemakaian air dari Sumber Pitu, PDAM Kota Malang hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 per meter kubik. Di sisi lain, Pemkab Malang mematok harga Rp 610 per meter kubik.

“Belum ada kesepakatan, sehingga kami tidak bisa membayar karena tidak ada dasarnya. Sehingga itu dianggap utang,” tandas pria berkacamata ini.

Saat ini, PDAM Kota Malang tengah menggodok perubahan Rencana Keuangan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017. Perubahan itu harus dilakukan untuk memasukkan anggaran sesuai nominal yang dipatok Pemkab.

Kemarin (9/11), Jemi bersama jajaran direksi terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan para pihak terkait. Dia ingin memastikan, penggodokan perubahan RKAP tidak melenceng dari aturan.

“Sekarang karena kondisi seperti ini akhirnya kami terpaksa membayar sesuai itu, namun tetap harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Langkah ini harus diambil, lanjut dia, mengingat masyarakat harus dilayani terlebih dahulu. Dia menegaskan, akses terhadap air bersih merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia.

Karena itu, PDAM sebagai operator akan memenuhi itu. Di sisi lain, Jemi mengaku kondisi ini tentu memberatkan anggaran PDAM Kota Malang. Dalam hal ini, dia telah menyampaikan laporan kepada Wali Kota Malang, HM Anton.

“Nanti akan ditandatangani dulu MoU sebelum bayar. Ini mekanisme yang harus dilalui, kalau tidak ya saya bisa masuk penjara,” pungkasnya.(Coi/Yei)