GLC Sinergikan Implementasi Raperda PDRD di Jatim

Government Learning Centre (GLC) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinergisitas dan Implementasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) antara Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Timur. (istimewa)

MALANGVOICE – Government Learning Centre (GLC) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinergisitas dan Implementasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) antara Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Timur.

Kegiatan ini dipandu tema besar, yaitu “Visi Daerah Dalam Meningkatkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah.”

Acara yang digelar selama dua hari mulai 4-5 Desember di Grand Mercure Mirama Malang ini diikuti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolaan Pendapatan Daerah dari seluruh Jawa Timur. Turut serta juga dalam kegiatan ini adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

Baca Juga: Caleg PSI Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah

Raih Top Digital Award, Pj Wali Kota Malang Ingin Layanan Digital Makin Andal

Government Learning Centre (GLC) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinergisitas dan Implementasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) antara Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Timur. (istimewa)

Dalam sambutannya, Direktur GLC, Drs. Muhammad Solihin, M.Si menyampaikan ucapan selamat kepada peserta yang aktif mengikuti bimtek ini. Diskusi utama berkisar pada teknis Pelaksanaan yang menjadi fokus dalam Raperda PDRD.

Solihin menjelaskan, sinergisitas ini sangat penting agar pemerintah daerah paham mengenai kebijakan dalam Ranperda UHKPD dan PP No. 35 Tahun 2023 antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Ada UU baru terkait hubungan antara pusat dan daerah. Di dalamnya ada pembagian terkait hak keuangan pusat dan daerah, termasuk pajak daerah retribusi,” kata Solihin, Selasa (5/12).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengetahui ada banyak hal yang berubah soal pajak dan retribusi. Pasalnya dengan peraturan baru, pemda mendapat keuntungan hingga 60 persen.

GLC turut mengundang beberapa narasumber dalam bimtek ini, narasumber pertama, Maurits Panjaitan, diwakilkan Desyaweda, S.I.P., M.A.P, memberikan pemaparan mengenai Manfaat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah (UHKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 bagi Daerah.

Narasumber kedua, Dr. Gani Muhammad, diwakilkan oleh Aditia S.STP., membahas lebih lanjut mengenai implementasi UHKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Sementara itu, Prof. M. Mas’ud Said, M.M., Ph.D, sebagai narasumber ketiga, menjelaskan tentang Evaluasi dan Implementasi Ranperda UHKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Kemudian, Dr. Bobby Sumiarsono, sebagai narasumber terakhir, memberikan wawasan mengenai Sinergitas dalam Ranperda UHKPD dan PP No. 35 Tahun 2023 antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengimplementasikan Raperda PDRB, sehingga sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur dapat terwujud dengan lebih baik, membawa dampak positif pada peningkatan potensi pajak dan retribusi daerah.(der)